No Nama Jabatan Alamat Kontak
1
Uddin Damasi
Ketua
2
Wakil Ketua
3
Sekretaris
4
Anggota
5
Anggota

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, TP PKK Desa berkedudukan di desa dan merupakan mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

Tugas TP PKK Desa membantu pemerintah desa dalam hal :

  1. menyusun rencana kerja gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga;
  2. melaksanakan penyuluhan kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera dan menggerakkan kelompok PKK Padukuhan, RW, RT, dan Dasa Wisma;
  3. menggali, menggerakan    dan    mengembangkan potensi masyarakat, untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kearifan lokal;
  4. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga;
  5. berpartisipasi dalam pelaksanaan program pemerintah yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa;
  6. membuat laporan hasil kegiatan secara berjenjang; dan
  7. melaksanakan tertib administrasi.
 

Fungsi TP – PKK Desa membantu pemerintah desa dalam hal :

  1.  
  2. Penyuluhan dan motivator        masyarakat   untuk melaksanakan program pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga; dan
  3.  
  4. fasilitasi, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pembinaan dan pembimbingan gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
Scroll to Top